Dr Ribka Tjiptaning Proletariyati adalah Ketua Umum Paguyuban Korban Orde Baru (PAKORBA), Ketua Umum Lembaga Penelitian Korban Peristiwa 1965 (LPKP-65); dan selain itu saat ini dia juga merupakan fungsionaris PDI Perjuangan, yakni sebagai Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.

 

Pada hari Rabu tanggal 9 April 2003 yang baru lalu, di Sidang Komisi Tinggi PBB Mengenai Hak-Hak Asasi Manusia (UNHCHR) di Jenewa, dr Ribka Tjiptaning Proletariyati mengucapkan pidato atau pernyataan yang berjudul: “Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dan Pelanggaran HAM Berat di Indonesia yang Dilakukan oleh Rezim Militer Suharto”. 

 

Tekst lengkap pidato atau pernyataan dr Ribka Tjiptaning Proletariyati tersebut sebagai berikut:

 

 

KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN DAN PELANGGARAN HAM BERAT DI INDONESIA YANG DILAKUKAN OLEH REZIM MILITER JENDERAL SUHARTO

 

Setelah rezim militer pimpinan Suharto yang didukung oleh kepentingan asing dalam rangka Perang Dingin, pada tahun 1965 merampas kekuasaan di Indonesia, dilakukan olehnya tindakan-tindakan kekerasan berat terhadap suatu bagian tertentu dari penduduk sipil.

 

Tindakan-tindakan tersebut termasuk pembunuhan sekitar 3 juta manusia, laki dan perempuan, dewasa dan remaja yang dianggap anggota Partai Komunis Indonesia atau organisasi-organisasi massa-nya bahkan juga orang-orang yang tidak berdosa yang dituuduh menjadi simpatisannya berdasarkan soal dendam pribadi atau karena orang tersebut bersikap perduli tentang nasib anak-anak yatim piatu yang ditinggalkan oleh mereka yang dibunuh dan ditahan. Dalam kenyataannya mereka itu semua penduduk sipil yang tidak bersenjata”.

 

Untuk memperkuat kekuasaannya, rezim Suharto selanjutnya juga menahan beratus ribu orang tanpa proses hukum, tanpa tuduhan yang jelas, tanpa batas waktu. Pada tahun 1967 Jaksa Agung mengaku bahwa lebih kurang 200.000 orang telah dimasukkan dalam kamp-kamp konsentrasi. Disamping itu semua, anak-anak dan keluarga (bapak-bapak dan ibu-ibu tua) dari mereka yang telah dibunuh, dihilangkan akan ditahan, walaupun sudah kehilangan segalanya masih diberi cap sebagai “tidak bersih lingkungan” dan karena itu dikenai berbagai peraturan diskriminatif yang diundangkan oleh rezim Orde baru. Pendeskriminasian itu masih diberlakukan hingga sekarang terhadap anak-anak dari anak-anak tersebut sehingga menjadi jumlah korban yang masih hidup dari rezim tersebut menjadi sepuluh hingga limabelas juta orang kehilangan banyak dari hak-hak sipilnya.

 

Selama lebih dari 30 tahun pemerintah militer jenderal Suharto masalah kejahatan pembunuhan massal, pembantaian, penahanan dan penghilangan-penghilangan manusia tersebut tabu untuk diungkapkan (dibicarakan) di Indonesia.

 

Begitupun tindakan yang dilakukan pihak rezim militer jenderal Suharto itu merupakan salah satu pelanggaran HAM terbesar selama abad ke 20, pengaruhnya terhadap  suatu bagian yang penting dari masyarakat Indonesia hingga kini belum terselesaikan dengan baik.

 

Diri saya sebagai contoh:

 

Ayah saya ditahan selama lebih 15 tahun tanpa proses hukum yang wajar. Ia mengalami penganiayaan, disiksa dengan setrum listrik, digantung dengan kepala di bawah hingga darah mengalir dari kuping, hidung dan mulutnya, punggungnya disetrika dengan setrikaan panas sehingga mengalami serangan jantung.

 

Ayah saya adalah pemilik sebuah pabrik paku, tetapi beliau juga seorang pengurus organisasi pemuda progresif. Pabriknya disita oleh penguasa militer tanpa ganti rugi dan isteri serta anak-anaknya ditaruh di jalan. Saya berumur lebih kurang 7 tahun ketika hal itu terjadi dan selama bertahun-tahun berikutnya berjuang untuk mempertahankan hidup keluarga di tengah masyarakat yang bersikap diskriminatip dan menstigma sebagai “tidak bersih lingkungan”.

 

Saya tidak diterima di sekolah-sekolah pemerintah, karena dianggap “tidak bersih lingkungan”. Lewat sekolah-sekolah partikulir saya dapat memperoleh diploma sebagai sarjana (dokter), tetapi sekali lagi, karena dianggap “tidak bersih lingkungan”, saya tidak diberi izin praktek dokter yang resmi dan tidak diperbolehkan menjalankan profesi saya di rumahsakit-rumahsakit pemerintah.

 

Dan walaupun saya anggota Pengurus PDI Perjuangan daerah Jawa Barat, Undang-Undang Pemilu tahun 2004 yang baru-baru ini ditetapkan, melarang saya dipilih untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Itulah sebabnya dengan ini: 

 

1.    1.    Kami mendesak UNHCHR untuk memberi perhatiannya terhadap kejahatan terhadap kemanusiaan yang telah dilakukan oleh rezim militer jenderal Suharto selama 32 tahun kekuasaan sejak tahun 1965.

2.    2.    Kami mendesak UNHCHR untuk mengambil tanggungjawab yang memang seharusnya dipikul olehnya agar pelanggaran-pelanggaran berat HAM seukuran itu tidak dilewatkan begitu saja tanpa penuntutan yang layak. Kami ingin agar UNHCHR merumuskan penyelidikan kasusnya oleh seorang “special rapporteur”.

3.    3.    Kami mendesak UNHCHR demi keadilan dan kemanusiaan untuk mengambil langkah-langkah yang setepatnya, berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, agar para pelakunya dibuat bertanggungjawab atas kesalahan yang telah mereka perbuat.

 

 

Demikian pernyataan saya. Dengan ini pula saya mengucapkan beribu terimakasih atas kesempatan yang diberikan.

 

 

*****

 

 

 

1