Dr Ribka Tjiptaning Proletariyati adalah Ketua Umum Paguyuban
Korban Orde Baru (PAKORBA), Ketua Umum Lembaga Penelitian Korban Peristiwa 1965
(LPKP-65); dan selain itu saat ini dia juga merupakan fungsionaris PDI Perjuangan,
yakni sebagai Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.
Pada hari Rabu tanggal 9 April 2003 yang baru lalu,
di Sidang Komisi Tinggi PBB Mengenai Hak-Hak Asasi Manusia (UNHCHR) di Jenewa, dr
Ribka Tjiptaning Proletariyati mengucapkan pidato atau pernyataan yang
berjudul: “Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dan Pelanggaran HAM Berat di
Indonesia yang Dilakukan oleh Rezim Militer Suharto”.
Tekst lengkap pidato atau
pernyataan dr Ribka Tjiptaning Proletariyati tersebut sebagai berikut:
KEJAHATAN
TERHADAP KEMANUSIAAN DAN PELANGGARAN HAM BERAT DI INDONESIA YANG DILAKUKAN OLEH
REZIM MILITER JENDERAL SUHARTO
Setelah rezim militer pimpinan Suharto yang didukung
oleh kepentingan asing dalam rangka Perang Dingin, pada tahun 1965 merampas kekuasaan
di Indonesia, dilakukan olehnya tindakan-tindakan kekerasan berat terhadap
suatu bagian tertentu dari penduduk sipil.
Tindakan-tindakan tersebut termasuk pembunuhan
sekitar 3 juta manusia, laki dan perempuan, dewasa dan remaja yang dianggap
anggota Partai Komunis Indonesia atau organisasi-organisasi massa-nya bahkan
juga orang-orang yang tidak berdosa yang dituuduh menjadi simpatisannya
berdasarkan soal dendam pribadi atau karena orang tersebut bersikap perduli
tentang nasib anak-anak yatim piatu yang ditinggalkan oleh mereka yang dibunuh
dan ditahan. Dalam kenyataannya mereka itu semua penduduk sipil yang tidak
bersenjata”.
Untuk memperkuat kekuasaannya, rezim Suharto
selanjutnya juga menahan beratus ribu orang tanpa proses hukum, tanpa tuduhan yang
jelas, tanpa batas waktu. Pada tahun 1967 Jaksa Agung mengaku bahwa lebih
kurang 200.000 orang telah dimasukkan dalam kamp-kamp konsentrasi. Disamping
itu semua, anak-anak dan keluarga (bapak-bapak dan ibu-ibu tua) dari mereka
yang telah dibunuh, dihilangkan akan ditahan, walaupun sudah kehilangan
segalanya masih diberi cap sebagai “tidak bersih lingkungan” dan karena itu
dikenai berbagai peraturan diskriminatif yang diundangkan oleh rezim Orde baru.
Pendeskriminasian itu masih diberlakukan hingga sekarang terhadap anak-anak
dari anak-anak tersebut sehingga menjadi jumlah korban yang masih hidup dari
rezim tersebut menjadi sepuluh hingga limabelas juta orang kehilangan banyak
dari hak-hak sipilnya.
Selama lebih dari 30 tahun pemerintah militer
jenderal Suharto masalah kejahatan pembunuhan massal, pembantaian, penahanan
dan penghilangan-penghilangan manusia tersebut tabu untuk diungkapkan
(dibicarakan) di Indonesia.
Begitupun tindakan yang dilakukan pihak rezim
militer jenderal Suharto itu merupakan salah satu pelanggaran HAM terbesar
selama abad ke 20, pengaruhnya terhadap
suatu bagian yang penting dari masyarakat Indonesia hingga kini belum
terselesaikan dengan baik.
Diri saya sebagai contoh:
Ayah saya ditahan selama lebih 15 tahun tanpa proses
hukum yang wajar. Ia mengalami penganiayaan, disiksa dengan setrum listrik,
digantung dengan kepala di bawah hingga darah mengalir dari kuping, hidung dan
mulutnya, punggungnya disetrika dengan setrikaan panas sehingga mengalami
serangan jantung.
Ayah saya adalah pemilik sebuah pabrik paku, tetapi
beliau juga seorang pengurus organisasi pemuda progresif. Pabriknya disita oleh
penguasa militer tanpa ganti rugi dan isteri serta anak-anaknya ditaruh di
jalan. Saya berumur lebih kurang 7 tahun ketika hal itu terjadi dan selama
bertahun-tahun berikutnya berjuang untuk mempertahankan hidup keluarga di
tengah masyarakat yang bersikap diskriminatip dan menstigma sebagai “tidak
bersih lingkungan”.
Saya tidak diterima di sekolah-sekolah pemerintah,
karena dianggap “tidak bersih lingkungan”. Lewat sekolah-sekolah partikulir
saya dapat memperoleh diploma sebagai sarjana (dokter), tetapi sekali lagi,
karena dianggap “tidak bersih lingkungan”, saya tidak diberi izin praktek
dokter yang resmi dan tidak diperbolehkan menjalankan profesi saya di
rumahsakit-rumahsakit pemerintah.
Dan walaupun saya anggota Pengurus PDI Perjuangan
daerah Jawa Barat, Undang-Undang Pemilu tahun 2004 yang baru-baru ini
ditetapkan, melarang saya dipilih untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Itulah sebabnya dengan ini:
1.
1. Kami mendesak UNHCHR
untuk memberi perhatiannya terhadap kejahatan terhadap kemanusiaan yang telah
dilakukan oleh rezim militer jenderal Suharto selama 32 tahun kekuasaan sejak
tahun 1965.
2.
2. Kami mendesak UNHCHR
untuk mengambil tanggungjawab yang memang seharusnya dipikul olehnya agar
pelanggaran-pelanggaran berat HAM seukuran itu tidak dilewatkan begitu saja
tanpa penuntutan yang layak. Kami ingin agar UNHCHR merumuskan penyelidikan
kasusnya oleh seorang “special rapporteur”.
3.
3. Kami mendesak UNHCHR
demi keadilan dan kemanusiaan untuk mengambil langkah-langkah yang setepatnya,
berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, agar para pelakunya dibuat
bertanggungjawab atas kesalahan yang telah mereka perbuat.
Demikian pernyataan saya.
Dengan ini pula saya mengucapkan beribu terimakasih atas kesempatan yang
diberikan.
*****
![]()
![]()